Selasa, 13 Maret 2012

Syirkah


  1. Arti, Landasan, dan Pembagian Syirkah


  1. Pengertian Syirkah
Secara bahasa Syirkah adalah persekutuan.
Sedangkan menurut istilah, ulama fiqih beragam pendapat dalam definisikan, antara lain ;
    1. Menurut Malikiyah
Izin untuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.

    1. Menurut Hanabilah
Perhimpunan adalah hak (kewenangan) atau pengolahan harta (tasharruf).

    1. Menurut Syafi’iyah
Ketetapan hak pada suatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur.



    1. Menurut Hanafiyah
Ungkapan tentang adanya transaksi antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.[1]

Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa akad Syirkah adalah akad yang dilakukan oleh orang yang mengikatkan diri untuk bekerja sama, dimana masing-masing  pihak mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap modal yang dikelola.


  1. Landasan Syirkah
Landasan syirkah terdapat dalam Al-Qur’an, berikut ini :



فَهُمْ شُرَ كَا ءُ فِى ا لثُّلُثِ 
Artinya :
mereka bersekutu dalam yang sepertiga” (Q.S. An-nisa’ : 12)

....وَ اِ نَّ كَثِيْرً ا مِنَ ا لْخُلَطا ءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَى بَبْضٍ اِ لاَّ الَّذِ يْنَ اَ مَنُوْ وَ عَمِلُو ا لصَّا لِحَا تِ وَ قَلِيْلٌ مَا هُمْ ...
Artinya :
“...sesungguhya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal soleh dan amat sedikitlah mereka ini...”  ( QS. Shaad : 24 )



  1. Pembagian Syirkah
Syirkah terbagi atas dua macam, yaitu Syirkah Amlak dan Syirkah Uqud.

a.       Syirkah Amlak
Syirkah Amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Syirkah Amlak ini ada dua macam :

1.      Syirkah Amlak ikhtiari
Syirkah Amlak Ikhtiari adalah perserikatan yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu. Contohnya dua orang membeli atau memberi atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya menerima, maka jadilah pembeli, yang diberi, dan yang diberi wasiat bersekutu di antara keduanya, yakni persekutuan milik.

2.      Syirkah Amlak Ijbari
Syirkah Amlak Ijbari adalah persekutuan yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi waris menjadi sekutu mereka.[2]

b.      Syirkah Uqud
Syirkah Uqud adalah syirkah yang akadnya disepakati oleh dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dan keuntungan.  Syirkah Uqud ini ada 5 macam :

1.      Syirkah Uqud  ‘Inan
Syirkah atau kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih, dimana masing-masing pihak ikut memberikan dana, terlibat dalam pengelolaan dan berbagi keuntungan dan kerugian.

2.      Syirkah Uqud Al-Mufawadlah
Perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerja sama yang mereka lakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.

3.      Syirkah Uqud Al-Abdan
Perserikatan dalam bentuk kerja (tanpa modal) untuk menerima pekerjaan secara bersama-sama dan berbagi keuntungan.


4.      Syirkah Uqud Al-Wujuh
Perserikatan yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki reputasi di kalangan masyarakat untuk hutang barang, kemudian menjual dan membagi labanya secara bersama-sama menurut kesepakatan.[3]


B.     Rukun  dan Syarat-syarat Shirkah

Menurut mayoritas ulama’, rukun syirkah ada 3 :

1.      Aqidain
Syaratnya akil dan baligh, memiliki kemampuan dan kompetensi dalam memberikan atau menerima kuasa perwakilan.

2.      Ma’qud Alaih (barang yang menjadi objek)
Syaratnya modal berupa modal mistli, sama dalam jenis dan sifatnya, modal terlebih dahulu sebelum akad.

3.      Shigat ( ijab qabul )
Syarat yang terkait dengan Shigat adalah lafazh yang lugas dan menunjukkan adanya izin dalam pengelolaan dana.

Sementara itu, menurut ulama Hanafiah rukun Syirkah hanya Sighat ijab qabul (serah terima).


C.     Berakhirnya Akad Syirkah

Akad Syirkah dapat berahir dengan beberapa preseden berikut :

1.      Salah satu pihak mengundurkan diri, karena menurut ahlli fiqih akad perserikatan tidak berserikat mengikat. Untuk itu, pemutusan sepihak oleh salah satu pihak menjadikan akad berakhir.
2.      salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia.
3.      salah satu pihak kehilangan kecakapan hukum, seperti gila yang sulit disembuhkan.
4.      salah satu pihak murtad dan memerangi Islam.














PENUTUP


a.    Kesimpulan
Syirkah adalah akad yang dilakukan oleh orang yang mengikatkan diri untuk bekerja sama, dimana masing-masing  pihak mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap modal yang dikelola.
Dasar hukum Al-Qur’an Surat An Nisa Ayat 12 dan Shaad Ayat 24. Syirkah terbagi atas dua macam, yaitu Syirkah Amlak dan Syirkah Uqud.
Syarat syirkah menurut jumhur adalah Aqidain, Ma’qud Alaih, dan Sighat. Sedangkan menurut Hanafiah ada satu yaitu sighat.
Akad Syirkah dapat berahir dengan beberapa preseden berikut :

o   Salah satu pihak mengundurkan diri, karena menurut ahlli fiqih akad perserikatan tidak berserikat mengikat. Untuk itu, pemutusan sepihak oleh salah satu pihak menjadikan akad berakhir.
o   salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia.
§  salah satu pihak kehilangan kecakapan hukum, seperti gila yang sulit disembuhkan.
o   salah satu pihak murtad dan memerangi Islam.










Daftar Pustaka

M. Yazid Afandi. Fiqh Muamalah. Yogyakarta. Logung Printika. 2009
Syafe’i, Rachmad. Fiqh Muamalah. Bandung. Pustaka Setia. 2001




[1] Rachmad Syafe’i. Fiqh Muamalah. Bandung. Pustaka Setia. 2001. 183
[2] Ibid.,187
[3] M. Yazid Afandi. Fiqh Muamalah. Yogyakarta. Logung Printika. 2009. 125-129

Tidak ada komentar:

Posting Komentar