- Arti, Landasan, dan Pembagian Syirkah
- Pengertian Syirkah
Secara bahasa Syirkah adalah
persekutuan.
Sedangkan menurut istilah, ulama
fiqih beragam pendapat dalam definisikan, antara lain ;
- Menurut Malikiyah
Izin untuk
mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama
oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk
mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk
bertasharruf.
- Menurut Hanabilah
Perhimpunan adalah
hak (kewenangan) atau pengolahan harta (tasharruf).
- Menurut Syafi’iyah
Ketetapan hak pada
suatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur.
- Menurut Hanafiyah
Ungkapan
tentang adanya transaksi antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan
keuntungan.[1]
Dari
definisi tersebut dapat dilihat bahwa akad Syirkah adalah akad yang dilakukan
oleh orang yang mengikatkan diri untuk bekerja sama, dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk melakukan tindakan
hukum terhadap modal yang dikelola.
- Landasan Syirkah
Landasan
syirkah terdapat dalam Al-Qur’an, berikut ini :
فَهُمْ
شُرَ كَا ءُ فِى ا لثُّلُثِ
Artinya
:
“mereka
bersekutu dalam yang sepertiga” (Q.S. An-nisa’ : 12)
....وَ اِ نَّ كَثِيْرً ا مِنَ ا لْخُلَطا
ءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَى بَبْضٍ اِ لاَّ الَّذِ يْنَ اَ مَنُوْ وَ عَمِلُو ا
لصَّا لِحَا تِ وَ قَلِيْلٌ مَا هُمْ ...
Artinya :
“...sesungguhya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat
itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain, kecuali
orang-orang yang beriman dan beramal soleh dan amat sedikitlah mereka
ini...” ( QS. Shaad : 24 )
- Pembagian Syirkah
Syirkah terbagi atas
dua macam, yaitu Syirkah Amlak dan Syirkah Uqud.
a. Syirkah Amlak
Syirkah
Amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad.
Syirkah Amlak ini ada dua macam :
1. Syirkah Amlak ikhtiari
Syirkah
Amlak Ikhtiari adalah perserikatan yang muncul karena adanya kontrak dari dua
orang yang bersekutu. Contohnya dua orang membeli atau memberi atau berwasiat
tentang sesuatu dan keduanya menerima, maka jadilah pembeli, yang diberi, dan
yang diberi wasiat bersekutu di antara keduanya, yakni persekutuan milik.
2. Syirkah Amlak Ijbari
Syirkah Amlak
Ijbari adalah persekutuan yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang
bukan didasarkan atas perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu,
maka yang diberi waris menjadi sekutu mereka.[2]
b. Syirkah Uqud
Syirkah
Uqud adalah syirkah yang akadnya disepakati oleh dua orang atau lebih untuk
mengikatkan diri dalam perserikatan modal dan keuntungan. Syirkah Uqud ini ada 5 macam :
1. Syirkah Uqud ‘Inan
Syirkah
atau kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih, dimana masing-masing pihak
ikut memberikan dana, terlibat dalam pengelolaan dan berbagi keuntungan dan
kerugian.
2. Syirkah Uqud Al-Mufawadlah
Perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerja sama yang mereka
lakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.
3. Syirkah Uqud Al-Abdan
Perserikatan dalam bentuk kerja (tanpa modal) untuk menerima pekerjaan
secara bersama-sama dan berbagi keuntungan.
4. Syirkah Uqud Al-Wujuh
Perserikatan yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki reputasi di
kalangan masyarakat untuk hutang barang, kemudian menjual dan membagi labanya
secara bersama-sama menurut kesepakatan.[3]
B. Rukun dan Syarat-syarat Shirkah
Menurut
mayoritas ulama’, rukun syirkah ada 3 :
1. Aqidain
Syaratnya
akil dan baligh, memiliki kemampuan dan kompetensi dalam memberikan atau
menerima kuasa perwakilan.
2. Ma’qud Alaih (barang yang
menjadi objek)
Syaratnya
modal berupa modal mistli, sama dalam jenis dan sifatnya, modal terlebih dahulu
sebelum akad.
3. Shigat ( ijab qabul )
Syarat
yang terkait dengan Shigat adalah lafazh yang lugas dan menunjukkan adanya izin
dalam pengelolaan dana.
Sementara
itu, menurut ulama Hanafiah rukun Syirkah hanya Sighat ijab qabul (serah
terima).
C. Berakhirnya Akad Syirkah
Akad
Syirkah dapat berahir dengan beberapa preseden berikut :
1. Salah satu pihak mengundurkan
diri, karena menurut ahlli fiqih akad perserikatan tidak berserikat mengikat.
Untuk itu, pemutusan sepihak oleh salah satu pihak menjadikan akad berakhir.
2. salah satu pihak yang
berserikat meninggal dunia.
3. salah satu pihak kehilangan kecakapan
hukum, seperti gila yang sulit disembuhkan.
4. salah satu pihak murtad dan
memerangi Islam.
PENUTUP
a. Kesimpulan
Syirkah
adalah akad yang dilakukan oleh orang
yang mengikatkan diri untuk bekerja sama, dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk melakukan tindakan
hukum terhadap modal yang dikelola.
Dasar
hukum Al-Qur’an Surat An Nisa Ayat 12 dan Shaad Ayat 24. Syirkah terbagi atas
dua macam, yaitu Syirkah Amlak dan Syirkah Uqud.
Syarat
syirkah menurut jumhur adalah Aqidain, Ma’qud Alaih, dan Sighat. Sedangkan
menurut Hanafiah ada satu yaitu sighat.
Akad
Syirkah dapat berahir dengan beberapa preseden berikut :
o
Salah satu pihak mengundurkan diri, karena menurut ahlli fiqih akad
perserikatan tidak berserikat mengikat. Untuk itu, pemutusan sepihak oleh salah
satu pihak menjadikan akad berakhir.
o
salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia.
§ salah satu pihak kehilangan
kecakapan hukum, seperti gila yang sulit disembuhkan.
o
salah satu pihak murtad dan memerangi Islam.
Daftar Pustaka
M. Yazid Afandi. Fiqh Muamalah. Yogyakarta.
Logung Printika. 2009
Syafe’i, Rachmad. Fiqh Muamalah. Bandung. Pustaka Setia. 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar