- REKSA DANA KONVENSIONAL
A.
Pengertian Reksa Dana
Reksa
Dana terdiri dari dua kosa kata, yaitu Reksa yang berarti jaga atau pelihara
dan dana yang berarti (kumpulan) uang. Dengan demikian, Reksa Dana dapat
diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara (bersama untuk suatu
kepentingan).[1]
Sementara menurut UU Pasar Modal yang dikutip oleh Pontjowinoto dinyatakan,
Reksa Dana Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan (kembali) dalam portofolio Efek oleh Manajer
Investasi.[2]
Jadi Berdasarkan dua pengertian di atas Reksa Dana adalah dana
yang dihimpun dari masyarakat pemodal dan diinvestasikan kedalam portofolio
efek (saham, obligasi, surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, tanda
bukti utang yang dimiliki oleh pihak penginves).[3]
Reksa
Dana yang banyak diterbitkan saat ini adalah Reksa Dana terbuka yang berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang demikian ini, Manajer Investasi dan
Bank Kustodian mengadakan akad menurut UU Pasar Modal yang disebut sebagai,
Kontrak Investasi Kolektif (KIK).[4]
Unit
trust dan mutual
fund atau investment fund adalah istilah-istilah yang memiliki
pengertian sama dengan Reksa Dana, yaitu bentuk investasi kolektif yang
memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk
mengumpulkan dananya agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio yang
dikelola manajer investasi.
Dengan
kata lain, Reksa Dana merupakan suatu wadah berinvestasi secara kolektif untuk
di tempatkan dalam portofolio berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan
oleh fund manager atau manajer investasi.[5]
Yang
dimaksud portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat berharga,
efek, atau instrumen yang dikelola. Di Indonesia, sekuritas-sekuritas yang
diperkenankan untuk dibeli adalah yang mendapat pengesahan Bapepam (Badan
Pengawas Pasar Modal)..
Aset yang
terdiri dari sekuritas-sekuritas, misalnya sertifikat saham, disimpan di truste
yang bertindak sebagai lembaga kustodian yang tanggung jawab utamanya
melindungi kepentingan pemegang unit penyertaan. Kustodian adalah lembaga yang
memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta
memberikan jasa lain seperti menerima deviden, bunga, dan hal lainnya,
menyelesaikan masalah transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya, berbentuk Bank Umum.[6]
B.
Klasifikasi reksadana
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dilihat dari sifatnya, ada 2 jenis
Reksa Dana, yaitu Reksa Dana terbuka (open-ended mutual fund) dan Reksa
Dana tertutup (close-ended mutual fund).
1.
Reksa Dana terbuka (open-ended mutual fund) adalah perusahaan investasi yang
menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari investor sampai sejumlah
unit penyertaan yang sudah dikeluarkan. Untuk Reksa Dana terbuka saham yang
sudah diterbitkan oleh Reksa Dana bisa ditarik/dibeli kembali. Besarnya nilai
transaksi akan didasarkan pada net aset value (NAV) yang merupakan nilai
pada saat transaksi dilakukan (current value).
2.
Reksa Dana tertutup
(Close-ended mutual fund),
beroperasi sebagaimana perusahaan publik yang lain. Saham-saham atau unit
penyertaannya diperjualbelikan di pasar sekunder reguler atau bursa, dengan
harga saham yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar, sehingga
Reksa Dana tertutup tidak membeli kembali dan tidak melakukan redemption saham
yang telah dijual kepada investor.
Selain kedua Reksa Dana di atas,
ada Reksa Dana yang tidak menerbitkan saham, melainkan menerbitkan apa yang
disebut dengan unit penyertaan. Reksa Dana ini berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif.[7]
C.
MEKANISME REKSA DANA
|
|
|
|
|
|
Gambar
mekanisme reksa dana.
D.
Manfaat dan Risiko Investasi di Reksa Dana
Manfaat investasi di reksadana
adalah sebagai berikut :
a.
Manfaat Peragaman (divertifikasi)
Statistik
menunjukkan bahwa peragaman (divertifikasi) dalam investasi di pasar modal akan
menurunkan risiko dan meningkatkan hasil investasi.
b.
Manfaat
Likuiditas
Pemodal
yang membeli unit penyertaan reksa dana maupun jaminan likuiditas pada harga
pasar karena manajer investasi wajib membeli kembali unit penyertaan pada nilai
aktiva bersih hari yang bersangkutan bila pemegang unit penyertaan ingin
menjual kembali unit penyertaannya.
c.
Manfaat
Kemudahan Investasi
Pemodal
dapat memilih Reksa Dana dengan portofolio efek dan strategi investasi yang
sesuai dengan sasaran hasil dan toleransi risiko yang diinginkannya.
d.
Manfaat Keluwesan Investasi
Pemodal
diberi kekuasaan dalam melakukan investasi karena pemodal dapat menanamkan
dananya dalam reksa dana dengan portofolio tertentu dan kemudian, bila
menginginkan, dapat mengalihkan investasinya ke dalam reksa dana dengan
portofolio yang berbeda untuk memanfaatkan perubahan kondisi di pasar modal.
e.
Manfaat Bagi Hasil
Semua
hasil investasi, baik berupa keuntungan maupun kerugian adalah milik bersama
semua pemegang unit penyertaan.
f.
Manfaat Peningkatan Buyer Power
Melalui
reksa dana maka buying power meningkat di bandingkan dengan investasi
secara individu.
g.
Manfaat Keterbukaan Investasi
Memberikan
informasi yang transparan kepada nasabah mengenai semua aspek investasi,
risiko, portofolio, dan biaya-biaya transaksi.
h.
Manfaat Perlindungan Investor
Transaksi
pada suatu jenis saham maksimum sebesar 5% dari total modal disetor, selain itu
manajer investasi tidak diizinkan membeli satu saham perusahaan lebih dari 10%
atas nilai aktiva bersih pada saat pembelian.[8]
Sedangkan risiko dalam Reksa Dana
adalah sebagai berikut :
a.
Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Dipengaruhi
oleh turunnya harga dari efek yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut.
b.
Risiko Likuiditas
Kesulitan
dalam menyediakan kembali uang tunai atas redemption (penjualan
kembali).
c.
Risiko Politik dan Ekonomi
Kebijakan
ekonomi politik dapat memengaruhi kinerja bursa dan perusahaan sekaligus.
d.
Risiko Pasar
Karena
nilai sekuritas di pasar efek berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara
umum.
e.
Risiko Inflasi
Akan
menyebabkan menurunnya total real return investasi. Pendapatan yang
diterima dari investasi dalam Reksa Dana bisa jadi tidak dapat menutup
kehilangan karena menurunnya daya beli.
f.
Risiko Nilai Tukar
Pergerakan
nilai tukar akan mempengaruhi nilai sekuritas.
g.
Risiko Spesifik
Setiap sekuritas dapat menurun nilainya jika
kinerja perusahaannya sedang tidak bagus atau kemungkinan mengalami default,
tidak dapat membayar kewajibannya.[9]
E.
Lembaga-lembaga Fasilitator Reksa
Dana
a.
Bapepam-LK
Bertugas
membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga
keuangan.
b.
Manajer Investasi
pihak
yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek, yang biasanya berbentuk
perusahaan yang disebut juga fund management company.
c.
Bank Kustodian
Bertanggung jawab dalam menyimpan, menjaga,
dan mengadministrasikan kekayaan.
d.
Notaris
Mengeluarkan
akta badan hukum pengelola investasi baik pendirian maupun pembubaran,
menyaksikan pengesahan dokumen kontrak investasi pada tahap perikatan lainnya.
e.
Konsultan Hukum
Bertugas
meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum tentang keadaan
dan keabsahan usaha emiten.
f.
Akuntan Publik
Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya,
memeriksa pembukuan.
g.
Agen Penjual
Menjualkan
produk-produk yang dikelola manajer investasi kepada nasabah baik perorangan maupun
badan hukum.
h.
Dewan Pengawas Syari’ah
2.
REKSA DANA SYARI’AH
A.
Pengertian Reksa Dana Syari’ah
Reksa
Dana Syari’ah adalah reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya
mengacu kepada syari’ah Islam. Reksa dana syari’ah merupakan lembaga intermediasi
yang membantu surplus unit untuk melakukan penempatan dana untuk
diinvestasikan. Dengan tujuan memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin
memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat
dipertanggungjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip
syari’ah.[10]
Reksa
Dana Syari’ah tidak akan melakukan investasi ke dalam perusahaan-perusahaan
yang bisnis utamanya memproduksi, menjual, mendistribusikan atau dealing dalam
:
1.
Makanan dan minuman haram.
2.
Perjudian dan permainan dengan perjudian.
3.
Lembaga keuangan non-syari’ah (bank kustodian
non-syari’ah).
4.
Jasa dan barang-barang porno/ merusak mental.
B.
Pola Hubungan Pelaku Reksa Dana
Syari’ah
1.
Hubungan dan hak pemodal (investor)
a.
Akad antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan
dengan akad wakalah bil ujrah.
b.
Investor memberikan kewenangan kepada manajer
investasi.
c.
Para investor secara kolektif mempunyai hak atas
hasil investasi.
d.
Investor menanggung risiko.
e.
Investor berhak sewaktu-waktu menambah atau menarik
kembali unit penyertaannya.
f.
Investor berhak atas bagi hasil investasi sampai dengan
ditariknya kembali unit penyertaan tersebut.
g.
Mendapatkan bukti kepemilikan berupa unit
penyertaan.
2.
Hak dan kewajiban manajer investasi dan bank
kustodian
a.
Manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan
investasi.
b.
Bank kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga dan
mengawassi dana investor dan menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit
penyertaan.
c.
Manajer investasi dan bank kustodian berhak
memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari nilai NAB
reksa dana syari’ah.
d.
Dalam hal tidak melakukan amanah dari investor maka
bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.
3.
Tugas dan kewajiban manajer investasi
a.
Mengelola portofolio investasi yang tercantum dalam
kontrak.
b.
Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana
disampaikan kepada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari
berikutnya.
c.
Melakukan pengembalian dana unit penyertaan
d.
Memelihara semua catatan penting yang berkaitan
dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksa dana.
4.
Tugas dan kewajiban bank kustodian
a.
Memberikan pelayanan penitipan kolektif
b.
Menghitung
NAB
c.
Membayar biaya-biaya
d.
Menyimpan catatan
e.
Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit
penyertaan sesuai kontrak. [11]
C.
Keuntungan Reksa Dana Syari’ah
a.
Dikelola oleh manajemen
professional dan ahli di bidangnya
perusahaan
harus mempunyai ijin Manajer Investasi, memenuhi syarat permodalan untuk
mendirikan perusahaan manajer investasi, menjalani fit & proper test oleh
BAPEPAM&LK untuk manajemen perusahaan dan secara berkala juga diaudit oleh
BAPEPAM&LK
b.
Diversifikasi Investasi
c.
Likuiditas yang tinggi
d.
Biaya investasi cenderung rendah
Untuk
Deposito jika dana anda dibawah Rp 500 juta maka anda hanya diberikan rate
counter yang saat ini ada dikisaran 5,5 persen-6,5 persen belum dipotong PPh
final 20 persen. Lalu bagaimana dengan Anda yang mempunyai dana sekitar Rp
100.000-Rp 1.999.900 maka Anda hanya bisa masuk tabungan dan tabungan berjangka
dengan bagi hasil 2 persen-3 persen (untuk tabungan) dan 4 persen untuk
tabungan berjangka sudah terkunci (lock) sekian tahun (tergantung kebijakan
bank) lagi-lagi terpotong PPh final 20 persen.
e.
Transparansi Informasi
f.
Lebih Aman dan Stabil
Umumnya
yang memegang obligasi syariah adalah institusi syariah dan mereka pada umumnya
memegang sampai tanggal jatuh tempo (hold to maturity) sehingga gejolak
harganya (volatilitas) nya relatif stabil.
g.
Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Fungsi
dari DPS adalah mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksa Dana
sesuai dengan prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi
sesama.
h.
Membantu
perekonomian bangsa
Pada
penerbitan SUKRI, negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi
lebih kecil, sedang pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai
untuk modal kerja perusahaan.[12]
3.
Jenis-jenis Reksa Dana
Konvensional
Dari
sisi peraturan Bapepam, Reksa Dana Indonesia di bagi dalam 4 (empat) jenis
kategori , yakni :
a.
Reksa Dana Pasar Uang
Reksa
Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar
uang. Efek pasar uang didefinisikan sebagai efek-efek hutang yang berjangka
kurang dari satu tahun (meliputi deposito, SBI, Obligasi serta efek efek hutang
lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun).
Tujuan
investasi RDPU umumnya untuk perlindungan kapital dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi.
b.
Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa
Dana Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat
hutang. RDPT cocok untuk tujuan investasi jangka menengah dan jangka panjang
(> 3 tahun) dengan risiko menengah.
c.
Reksa Dana Saham
Reksa
Dana Saham adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80%
dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham).
kendala utama yang dihadapi antara lain adalah terbatasnya kemampuan untuk
menganalisa dan memilih saham, terbatasnya dana untuk melakukan diversifikasi.
d.
Reksa Dana Campuran
RDC
adalah Reksa Dana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang
yang perbandingannya (alokasi) tidak termasuk dalam kategori RDPT dan RDS[13].
D.
Jenis-jenis Reksa Dana Syari’ah
Menurut
Pontjowinoto, jenis reksa dana syari’ah dapat dikembangkan menjadi :
a.
Reksa Dana Pendapatan Tetap –
Tanpa Unsur Saham,
adalah reksa dana yang mengambil strategi investasi dengan tujuan untuk
mempertahankan nilai awal modal dan
mendapat pendapatan yang tetap.
b.
Reksa Dana Pendapatan Tetap –
Dengan Unsur Saham,
adalah Reksa Dana yang apabila dalam Alokasi Investasi ditentukan bahwa
sekurang-kurangnya 80% dari nilai
aktivanya diinvestasikan dalam efek hutang dan sisanya dapat diinvestasikan
dalam efek hutang.
c.
Reksa Dana Saham, adalah Reksa Dana yang disebut
juga Reksa Dana ekuitas. Menginvestasikan sekurang-kurangnya 80% dari asetnya
dalam Efek Ekuitas atau Saham.
d.
Reksa Dana Campuran, Reksa dana ini mempunyai
kebebasan dalam menentukan Alokasi Aset sehingga dapat sewaktu-waktu mempunyai
portofolio investasi dengan mayoritas saham dan di lain waktu berubah menjadi
mayoritas obligasi.
[1]
Iwan P. Pontjowinoto, “Invastasi dalam Reksadana Syari’ah”, Makalah
Dialog Ekonomi Syari’ah, (Yogyakarta, Agustus 1997. 1).
[2]
Pontjowinoto,ibid.
[3]
Drs. Muhammad, M.Ag.Dasar-dasar Keuangan Islam. (Yogyakarta: Jalasutra,
2004), 184.
[4]
Ibid.
[5]
Iggi H. Achsien. Investasi Syari’ah di Pasar Modal. (Jakarta : Gramedia
Pustaka, 2000), 73.
[6]
Ibid.73.
[7]
Panji Anoraga dan Piji Pakarti. Pengantar Pasar Modal. (Jakarta : RINEKE
CIPTA, 2001), 75-76.
[8]
Frianto Pandia, dkk. Lembaga Keuangan. (Jakarta : Rineka Cipta, 2009),
152-153
[9]
Andri Soemitra. Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah. (Jakarta : KENCANA
PERNADA MEDIA GROUP, 2009). 180-182.
[10]
Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah. (Jakarta : Kencana
Prenada Media Group, 2009), 166-169
[11]
Ibid, 174-176
[12]
www.kompas.com, di unduh pada Rabu 30
november 2011.
[13]
Eko Priyo Pratomo & Ubaidilah Nugraha. Reksa Dana. (Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama), 68-74.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar