Selasa, 13 Maret 2012

Pemikiran Ekonomi Plato dan Aristoteles


BAB I
Pendahuluan



a.      Latar belakang masalah
Perkataan ekonomi berasal dari perkataan oikos (yunani) dan nomos. Oikos berarti rumah tangga sedangkan nomos berarti peratuaran. Jadi ekonomi pada hakekatnya berarti cara-cara mengatur rumah tangga.
Kegiatan ekonomi telah ada sejak zaman dahulu, sejak manusia itu ada. Berbicara masalah ekonomi tentu tidak luput membicarakan tentang sejarah ekonomi tersebut.
Banyak yang beranggapan bahwa ilmu ekonomi mulai berkembang pada abad ke 18. Akan tetapi para ahli ekonom pada masa tersebut masih menggunakan teori-teori ekonom pendahulunya untuk memecahkan masalah yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.
Ilmu pengetahuan  ekonomi tak luput dari filsafat, maka dari itu kami sebagai pemakalah akan membahas 2 tokoh penting Yunani yaitu Plato dan Aristoteles. Mereka berdua sangat berpengaruh dalam kehidupan ekonomi dunia.

b.      Rumusan Masalah

1.      Sejarah pemikiran ekonomi Plato
2.      Sejarah pemikiran ekonomi Aristoteles











BAB II
PEMBAHASAN






a.      Sejarah Pemikiran Ekonomi Plato

Filosof Yunani kuno Plato tak pelak lagi cikal bakal filosof politik Barat dan sekaligus dedengkot pemikiran etika dan metafisika mereka. Pendapat-pendapatnya di bidang ini sudah terbaca luas lebih dari 2300 tahun. Tak pelak lagi, Plato berkedudukan bagai bapak moyangnya pemikir Barat,

Plato dilahirkan dari kalangan famili Athena kenamaan sekitar tahun 427 SM. Di masa remaja dia berkenalan dengan filosof kesohor Socrates yang jadi guru sekaligus sahabatnya. Tahun 399 SM, tatkala Socrates berumur tujuh puluh tahun, dia diseret ke pengadilan dengan tuduhan tak berdasar berbuat brengsek dan merusak akhlak angkatan muda Athena. Socrates dikutuk, dihukum mati. Pelaksanaan hukum mati Socrates –yang disebut Plato “orang terbijaksana, terjujur, terbaik dari semua manusia yang saya pernah kenal”– membikin Plato benci kepada pemerintahan demokratis.

Tak lama sesudah Socrates mati, Plato pergi meninggalkan Athena dan selama sepuluh-duabelas tahun mengembara ke mana kaki membawa.

Sekitar tahun 387 SM dia kembali ke Athena, mendirikan perguruan di sana, sebuah akademi yang berjalan lebih dari 900 tahun. Plato menghabiskan sisa umurnya yang empat puluh tahun di Athena, mengajar dan menulis ihwal filsafat. Muridnya yang masyhur, Aristoteles, yang jadi murid akademi di umur tujuh belas tahun sedangkan Plato waktu itu sudah menginjak umur enam puluh tahun. Plato tutup mata pada usia tujuh puluh.

Plato percaya bahwa bagi semua orang, entah dia lelaki atau perempuan, mesti disediakan kesempatan memperlihatkan kebolehannya selaku anggota “guardian”. Plato merupakan filosof utama yang pertama, dan dalam jangka waktu lama nyatanya memang cuma dia, yang mengusulkan persamaan kesempatan tanpa memandang kelamin. Untuk membuktikan persamaan pemberian kesempatannya.[1]

Pada zaman yunani kuno pembahasan tentang ekonomi masih merupakan bagian dari filsafat, khususnya filsafat oral, dan sering diartikan dengan rasa keadilan serta kelayakan yang perlu diperhatikan yang perlu diperhatikan dalam rangka penciptaan suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata.

Gagasan Plato tentang ekonomi timbul secara tidak sengaja dari pemikirannya tentang keadilan dalam sebuah negara ideal.

Menurut Plato dalam sebuah negara ideal kemajuan tergantung pada pembagian kerja yang timbul secara alamiah dalam masyarakat, Plato juga membedakan 3 jenis pekerjaan yang dilakukan oleh manusia yaitu, pekerjaan sebagai tentara, pekerjaan sebagai pengatur, dan pekerjaan sebagai pekerja.

Plato juga mengatakan bahwa lapisan masyarakat yang berhak untuk mengejar laba dan mengumpulkan harta adalah kelompok pekerja. Sedangkan kelompok pengatur dan tentara mereka bekerja bukan untuk mengumpulkan harta dan kekayaan, tetapi hanya mengabdi  dan memikirkan pekerjaan mereka. Dengan pembagian kerja dan pembatasan waktu tersebut maka hawa nafsu manusia untuk memperoleh barang dan harta yang sebesar-besarnya dapat dikendalikan, sehingga diharapkan akan tercipta suatu masyarakat yang adil dan makmur.

Hal lain yang dikemukakan Plato adalah tentang keharusan penganekaragaman pekerjaan dalam masyarakat, sehingga mereka tidak perlu membuat segala sesuatu untuk dengan sendirinya  karena memang tidak mungkin memenuhi kebutuhannya sendiri.[2]









b.        Sejarah Pemikiran Ekonomi Aristoteles


Aristoteles dilahirkan di Stagyra di Thrace, kurang lebih tahun 384 SM. Ayahnya mewarisi kedudukan sebagai dokter pribadi raja Makedonia. Pada umur delapan belas tahunan aristoteles belajar dari plato; ia belajar di akademi hampir dua puluh tahun sampai wafatnya plato tahun 348-7 SM. Dan terkenal sebagai “Bapak Logika”, ( logika, fisika, metafisika, dan etika ).

 Gagasan antara Plato dan Aristoteles terhadap perbudakan, Aristoteteles bukanlah pendukung kesetaraan yang mana ketika Aristoteles mengembangkan ajaran filsafat tentang etika. Etika Aristoteles pada dasarnya sama dengan etika Socrates dan Plato.[3]

Bila dibandingkan Plato membela anggapan,  bahwa mereka yang ditugaskan untuk memimpin negara harus menguasai ilmu hitung. Sedangkan Aristoteles yang lebih cenderung kearah pandangan filsafat sejarah daripada masalah-masalah kemasyarakatan. Agaknya disini sudah mulai terlihat perbedaan faham antara Ekonomi literal dan Ekonomi kuantitatif , misalnya pada Quesney dapat kita melihat suatu  kecenderungan yang jelas kearah pandangan kuantitatif, sedangkan pada Adam Smith terlihat kecenderungan kearah pandangan filsafat sejarah.

Kini analisa kuantitatif makin lama makin mencapai kemenangan. Dalam bukunya “Negara”, Aristoteles membedakan ; oikonomie (yang mempelajari cara-cara mengatur rumah tangga) dan Chrematistie (yang mempelajari aturan-aturan pertukaran). Dan sebenarnya dapat pula dianggap sebagai pelopor Ekonomi Teoritika.

Menurut Aristoteles, kepala keluarga berusaha agar terdapat pemenuhan kebutuhan sebaik-baiknya dalam lingkungan rumah tangganya. Bilamana Oikos (rumah tangga) yang satu, mempunyai benda tertentu dalam jumlah lebih, maka adalah logis bahwa benda tersebut ditukar dengan benda-benda surplus oikus lainnya.

Begitu pula Aristoteles mengadakan perbedaan antara nilai pakai dan nilai tukar dengan manyatakan bahwa sepasang sepatu dapat digunakan (dipakai), tetapi dapat pula digunakan untuk ditukar. Anggapan selanjutnya adalah bahwa baik uang maupun pertukaran yang dimungkinkan oleh uang adalah esensial bagi kehidupan masyarakat. (kita dapat membayangkan sendiri kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh suatu barter ekonomi).

Aristoteles menguraikan uang sebagai benda yang semula diidamkan oleh setiap orang, karena kemungkinan penggunaan-penggunaan yang langsung, dan dengan diterima sebagai suatu alat pertukauran, disebabkan karena semua orang mempunyai kepastian bahwa uag tersebut dapat dialihkan pihak lain, akan tetapi ia menekankan bahwa usaha untuk mencapai uang janganlah dijadikan tujuan.

Seperti halnya dalam hubungan membeli dan menjual, bahkan secara lebih spesifik dalam hal meminjamkan uang dengan mendapat bunga modal. Pendangan modern kini adalah bahwa ilmu ekonomi, merupakan sebuah ilmu pengetahuan otonom.

Ilmu pengetahuan sosial kni bersifat faktual secara teknis. Sedangkan konsepsi kuno, pada garis besarnya bersifat filosofis, artinya diorientasikan kearah keseluruhan, dan ditujukan kearah usaha untuk menentukan suatu metode guna mengorganisasi masyarakat dengan bijaksana.[4]


                                                                                         








BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

Plato percaya bahwa bagi semua orang, entah dia lelaki atau perempuan, mesti disediakan kesempatan memperlihatkan kebolehannya selaku anggota “guardian”. Plato merupakan filosof utama yang pertama, dan dalam jangka waktu lama nyatanya memang cuma dia, yang mengusulkan persamaan kesempatan tanpa memandang kelamin. Untuk membuktikan persamaan pemberian kesempatannya.
Hal lain yang dikemukakan Plato adalah tentang keharusan penganekaragaman pekerjaan dalam masyarakat, sehingga mereka tidak perlu membuat segala sesuatu untuk dengan sendirinya  karena memang tidak mungkin memenuhi kebutuhannya sendiri
Gagasan antara Plato dan Aristoteles terhadap perbudakan, Aristoteteles bukanlah pendukung kesetaraan yang mana ketika Aristoteles mengembangkan ajaran filsafat tentang etika. Etika Aristoteles pada dasarnya sama dengan etika Socrates dan Plato.
Menurut Aristoteles, kepala keluarga berusaha agar terdapat pemenuhan kebutuhan sebaik-baiknya dalam lingkungan rumah tangganya. Bilamana Oikos (rumah tangga) yang satu, mempunyai benda tertentu dalam jumlah lebih, maka adalah logis bahwa benda tersebut ditukar dengan benda-benda surplus oikus lainnya.








            DAFTAR PUSTAKA

Winardi . Sejarah Perkembangan ilmu Ekonomi. Bandung. Tarsito

Syirkah


  1. Arti, Landasan, dan Pembagian Syirkah


  1. Pengertian Syirkah
Secara bahasa Syirkah adalah persekutuan.
Sedangkan menurut istilah, ulama fiqih beragam pendapat dalam definisikan, antara lain ;
    1. Menurut Malikiyah
Izin untuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.

    1. Menurut Hanabilah
Perhimpunan adalah hak (kewenangan) atau pengolahan harta (tasharruf).

    1. Menurut Syafi’iyah
Ketetapan hak pada suatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur.



    1. Menurut Hanafiyah
Ungkapan tentang adanya transaksi antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.[1]

Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa akad Syirkah adalah akad yang dilakukan oleh orang yang mengikatkan diri untuk bekerja sama, dimana masing-masing  pihak mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap modal yang dikelola.


  1. Landasan Syirkah
Landasan syirkah terdapat dalam Al-Qur’an, berikut ini :



فَهُمْ شُرَ كَا ءُ فِى ا لثُّلُثِ 
Artinya :
mereka bersekutu dalam yang sepertiga” (Q.S. An-nisa’ : 12)

....وَ اِ نَّ كَثِيْرً ا مِنَ ا لْخُلَطا ءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَى بَبْضٍ اِ لاَّ الَّذِ يْنَ اَ مَنُوْ وَ عَمِلُو ا لصَّا لِحَا تِ وَ قَلِيْلٌ مَا هُمْ ...
Artinya :
“...sesungguhya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal soleh dan amat sedikitlah mereka ini...”  ( QS. Shaad : 24 )



  1. Pembagian Syirkah
Syirkah terbagi atas dua macam, yaitu Syirkah Amlak dan Syirkah Uqud.

a.       Syirkah Amlak
Syirkah Amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Syirkah Amlak ini ada dua macam :

1.      Syirkah Amlak ikhtiari
Syirkah Amlak Ikhtiari adalah perserikatan yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu. Contohnya dua orang membeli atau memberi atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya menerima, maka jadilah pembeli, yang diberi, dan yang diberi wasiat bersekutu di antara keduanya, yakni persekutuan milik.

2.      Syirkah Amlak Ijbari
Syirkah Amlak Ijbari adalah persekutuan yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi waris menjadi sekutu mereka.[2]

b.      Syirkah Uqud
Syirkah Uqud adalah syirkah yang akadnya disepakati oleh dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dan keuntungan.  Syirkah Uqud ini ada 5 macam :

1.      Syirkah Uqud  ‘Inan
Syirkah atau kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih, dimana masing-masing pihak ikut memberikan dana, terlibat dalam pengelolaan dan berbagi keuntungan dan kerugian.

2.      Syirkah Uqud Al-Mufawadlah
Perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerja sama yang mereka lakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.

3.      Syirkah Uqud Al-Abdan
Perserikatan dalam bentuk kerja (tanpa modal) untuk menerima pekerjaan secara bersama-sama dan berbagi keuntungan.


4.      Syirkah Uqud Al-Wujuh
Perserikatan yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki reputasi di kalangan masyarakat untuk hutang barang, kemudian menjual dan membagi labanya secara bersama-sama menurut kesepakatan.[3]


B.     Rukun  dan Syarat-syarat Shirkah

Menurut mayoritas ulama’, rukun syirkah ada 3 :

1.      Aqidain
Syaratnya akil dan baligh, memiliki kemampuan dan kompetensi dalam memberikan atau menerima kuasa perwakilan.

2.      Ma’qud Alaih (barang yang menjadi objek)
Syaratnya modal berupa modal mistli, sama dalam jenis dan sifatnya, modal terlebih dahulu sebelum akad.

3.      Shigat ( ijab qabul )
Syarat yang terkait dengan Shigat adalah lafazh yang lugas dan menunjukkan adanya izin dalam pengelolaan dana.

Sementara itu, menurut ulama Hanafiah rukun Syirkah hanya Sighat ijab qabul (serah terima).


C.     Berakhirnya Akad Syirkah

Akad Syirkah dapat berahir dengan beberapa preseden berikut :

1.      Salah satu pihak mengundurkan diri, karena menurut ahlli fiqih akad perserikatan tidak berserikat mengikat. Untuk itu, pemutusan sepihak oleh salah satu pihak menjadikan akad berakhir.
2.      salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia.
3.      salah satu pihak kehilangan kecakapan hukum, seperti gila yang sulit disembuhkan.
4.      salah satu pihak murtad dan memerangi Islam.














PENUTUP


a.    Kesimpulan
Syirkah adalah akad yang dilakukan oleh orang yang mengikatkan diri untuk bekerja sama, dimana masing-masing  pihak mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap modal yang dikelola.
Dasar hukum Al-Qur’an Surat An Nisa Ayat 12 dan Shaad Ayat 24. Syirkah terbagi atas dua macam, yaitu Syirkah Amlak dan Syirkah Uqud.
Syarat syirkah menurut jumhur adalah Aqidain, Ma’qud Alaih, dan Sighat. Sedangkan menurut Hanafiah ada satu yaitu sighat.
Akad Syirkah dapat berahir dengan beberapa preseden berikut :

o   Salah satu pihak mengundurkan diri, karena menurut ahlli fiqih akad perserikatan tidak berserikat mengikat. Untuk itu, pemutusan sepihak oleh salah satu pihak menjadikan akad berakhir.
o   salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia.
§  salah satu pihak kehilangan kecakapan hukum, seperti gila yang sulit disembuhkan.
o   salah satu pihak murtad dan memerangi Islam.










Daftar Pustaka

M. Yazid Afandi. Fiqh Muamalah. Yogyakarta. Logung Printika. 2009
Syafe’i, Rachmad. Fiqh Muamalah. Bandung. Pustaka Setia. 2001




[1] Rachmad Syafe’i. Fiqh Muamalah. Bandung. Pustaka Setia. 2001. 183
[2] Ibid.,187
[3] M. Yazid Afandi. Fiqh Muamalah. Yogyakarta. Logung Printika. 2009. 125-129